Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer) – CV (Persekutuan Komanditer) adalah salah satu bentuk badan usaha di Indonesia yang menggabungkan karakteristik persekutuan perdata dan persekutuan komanditer. Dalam CV, terdapat dua jenis anggota, yaitu komplementer dan komanditer. Anggota komplementer bertanggung jawab penuh terhadap hutang-hutang perusahaan, sedangkan anggota komanditer hanya bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang mereka investasikan. Artikel…

Read More